Correct Article 12
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
Dalam hal terdapat Narapidana yang tidak dimungkinkan memperoleh kesempatan asimilasi dan atau integrasi, maka Narapidana yang bersangkutan diberikan pembinaan khusus.
Your Correction
