Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Menteri dapat mengadakan kerja sama dengan instansi Pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Your Correction