Correct Article 3
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
Pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesadaran berbangsa dan bernegara;
c. intelektual;
d. sikap dan perilaku;
e. kesehatan jasmani dan rohani;
f. kesadaran hukum;
g. reintegrasi sehat dengan masyarakat;
h. keterampilan kerja; dan
i. latihan kerja dan produksi.
Your Correction
