Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka: 1. Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk; dan 2. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil; dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction