Correct Article 12
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Current Text
(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diserahkan menjadi kekayaan Daerah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
