Correct Article 11
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Current Text
Sumber pembiayaan dan pendapatan yang diperuntukkan bagi dan yang berasal dari urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
