Correct Article 7
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Current Text
Pangalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
