Correct Article 5
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat membentuk Dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dengan terbentuknya Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Catatan Sipil atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bertugas menyelenggarakan pendaftaran penduduk, dihapus.
Your Correction
