Correct Article 3
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Current Text
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Penerbitan Kartu Keluarga, meliputi:
1. Pendaftaran data Kepala Keluarga dan anggota keluarga;
2. Penerbitan Kartu Keluarga.
b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, meliputi:
1. Pendaftaran penduduk yang berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk;
2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan:
Pencantuman Nomor Induk Kependudukan pada setiap Dokumen dan Akta Penduduk;
d. Penerbitan Akta Kelahiran, meliputi:
1. Pencatatan peristiwa kelahiran;
2. Penerbitan Akta Kelahiran.
e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam meliputi:
1. Pencatatan perkawinan;
2. Penerbitan Akta Perkawinan.
f. Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam, meliputi:
1. Pencatatan perceraian;
2. Penerbitan Akta Perceraian.
g. Penerbitan Akta Kematian, meliputi:
1. Pencatatan peristiwa kematian;
2. Penerbitan Akta Kematian.
h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi:
1. Pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak;
2. Pencatatan pengesahan anak;
i. Mutasi penduduk, meliputi:
1. Pendaftaran dan atau pencatatan perubahan data penduduk;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pindah.
j. Pengelolaan data penduduk, meliputi:
1. Penyimpanan data penduduk;
2. Pengolahan data penduduk.
3. Pemelirahaan data penduduk;
4. Penyajian data penduduk.
k. Penyuluhan, meliputi:
1. Penyebarluasan informasi tentang pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
2. Penyebarluasan informasi mengenai pentingnya mempunyai dokumen penduduk.
Your Correction
