Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan sebagai berikut: a. Penerbitan Kartu Keluarga, meliputi: 1. Pendaftaran data Kepala Keluarga dan anggota keluarga; 2. Penerbitan Kartu Keluarga. b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, meliputi: 1. Pendaftaran penduduk yang berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk; 2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk. c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan: Pencantuman Nomor Induk Kependudukan pada setiap Dokumen dan Akta Penduduk; d. Penerbitan Akta Kelahiran, meliputi: 1. Pencatatan peristiwa kelahiran; 2. Penerbitan Akta Kelahiran. e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam meliputi: 1. Pencatatan perkawinan; 2. Penerbitan Akta Perkawinan. f. Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam, meliputi: 1. Pencatatan perceraian; 2. Penerbitan Akta Perceraian. g. Penerbitan Akta Kematian, meliputi: 1. Pencatatan peristiwa kematian; 2. Penerbitan Akta Kematian. h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi: 1. Pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak; 2. Pencatatan pengesahan anak; i. Mutasi penduduk, meliputi: 1. Pendaftaran dan atau pencatatan perubahan data penduduk; 2. Penerbitan Surat Keterangan Pindah. j. Pengelolaan data penduduk, meliputi: 1. Penyimpanan data penduduk; 2. Pengolahan data penduduk. 3. Pemelirahaan data penduduk; 4. Penyajian data penduduk. k. Penyuluhan, meliputi: 1. Penyebarluasan informasi tentang pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan; 2. Penyebarluasan informasi mengenai pentingnya mempunyai dokumen penduduk.
Your Correction