Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. 2. Pendaftaran Penduduk meliputi kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya. 3. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Your Correction