Correct Article 2
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan pula tunjangan cacat menurut Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 44.000,-(empat puluh empat ribu rupiah) sebulan, apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b di atas;
d. Tunjangan cacat tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) sebulan.
Your Correction
