Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
2. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian pada suatu Propinsi Daerah Tingkat I.
3. Pejabat Imigrasi adalah pejabat teknis keimigrasian atau pejabat lain yang karena status atau kedudukannya mempunyai wewenang, tugas, dan tanggung jawab di bidang keimigrasian.
4. Dokumen Keimigrasian adalah izin keimigrasian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang keimigrasian.
BAB II…