Article I
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1990 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Terhitung tanggal 19 Juli 1990 kekayaan Negara yang merupakan sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas
51.515 m2 beserta bangunan dan fasilitas lain diatasnya ditarik kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan."