Article 1
(1) Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara yang masing-masingnya didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1965 No. 85) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun
1.969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara dinyatakan bubar dan saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II ...