Correct Article 11
PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Perdana Menteri c.q. Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Your Correction
