Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk tiap-tiap pekerja diadakan buku dinas yang bentuknya ditetapkan oleh Kantor Urusan Pegawai, dan dalam buku dinas itu oleh yang berwajib dicatat keterangan-keterangan dan ketentuan-ketentuan mengenai pekerja yang bersangkutan.
Your Correction