Correct Article 7
PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Current Text
(1) Kepada pekerja yang diberhentikan tidak atas kemauan sendiri karena:
a. perubahan susunan kantor/perusahaan atau penghapusan kantor/perusahaan atau perubahan jumlah pekerja sehingga tenaganya tidak diperlukan;
b. tidak cakap;
c. sakit.
diberikan uang lepas sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini.
(2) Apabila pekerja pada saat pemberhentiannya mempunyai masa kerja berturut-turut:
a. 1 tahun atau kurang, diberikan uang lepas sebesar 1 bulan upah penuh.
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 11/2 tahun, diberikan uang lepas sebesar 11/2 bulan upah penuh.
c. lebih dari 11/2 tahun s/d 2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 2 bulan upah penuh.
d. lebih dari 2 tahun s/d 21/2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 21/2 bulan upah penuh.
e. lebih dari 21/2 tahun s/d 3 tahun diberikan uang lepas sebesar: 3 bulan upah penuh.
f. lebih dari 3 tahun s/d 31/2 tahun diberikan uang lepas sebesar: 31/2 bulan upah penuh.
g. lebih dari 31/2 tahun s/d 4 tahun diberikan uang lepas sebesar: 4 bulan upah penuh.
h. lebih dari 4 tahun diberikan uang lepas tambahan sebesar 1 bulan upah penuh untuk tiap-tiap masa kerja berturut-turut 3 tahun penuh.
(3) Yang dimaksudkan dengan upah penuh satu bulan adalah 30 X upah harian penuh yang terakhir.
(4) Pemberhentian karena sakit tersebut diatas dilakukan setelah memperhatikan ketentuan-ketentuan didalam pasal 6 ayat (1) huruf A.
Your Correction
