Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menimbang dari ketentuan tersebut dalam pasal 4 ayat (1), maka dalam hal-hal tersebut dibawah ini upah debayarkan terus untuk hari-hari pekerja tidak menjalankan pekerjaan. A. Jika pekerja sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter atau bila tidak mungkin untuk mendapatkansurat keterangan itu jika yang berwajib berkeyakinan bahwa pekerja itu sungguh-sungguh sakit, dalam hal pekerja telah bekerja berturut-turut : a. 6 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 30 hari dan kemudian upah separoh selama 30 hari; b. 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 60 hari dan kemudian upah separoh selama 30 hari; c. 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 60 hari dan kemudian upah separoh selama 60 hari; d. 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 90 hari dan kemudian separoh selama selam 90 hari; e. 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 120 hari dan kemudian upah separoh selama 120 hari; f. 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, kepadanya diberikan upah penuh selama 150 hari dan kemudian upah separoh selama 150 hari; g. 6 tahun atau lebih, kepadanya diberikan upah penuh selama 180 hari dan kemudian upah separoh selam 180 hari; dengan pengertian, bahwa mas sakit yang dimulai dalam waktu 6 bulan almanak setelah suatu masa sakit yang lebih dahulu berakhir, dianggap bersambung dengan masa sakit yang dahulu itu. B. Selama pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaan karena: 1. kesehatan terganggu yang tidak dinyatakan dengan surat keterangan dokter akan tetapi yang berwajib yakin akan hal itu, sebanyak-banyaknya 2 hari dalam tiap-tiap triwulan. 2. haidh, pada hari pertama dan kedua. C. Selama istirahat 12 hari kerja yang diberikan tiap-tiap tahun almanak, apabila pekerja sedikit-dikitnya telah bekerja selama 1 tahun berturut-turut. D. Pada hari-hari pekerja sedang dalam perjalanan menuju ketempat pekerjaan lain atas perintah yang berwajib. E. Jika seorang pekerja diberhentikan menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) huruf e, maka jika kepadanya diizinkan untuk tidak masuk bekerja pada hari-hari setelah kepadanya diberitahukan akan pemberhentiannya itu, kepadanya dibayarkan upah penuh hingga hari pemberhentiannya. F. Pada hari-hari libur resmi dan hari istirahat mingguan, atau untuk Jawatan/Kantor yang mempunyai aturan tentang waktu kerja sendiri pada hari-hari yang menurut peraturan waktu kerja itu ditetapkan sebagai hari istirahat berkala seperti hari istirahat mingguan. G. Selama istirahat karena hamil yang diberikan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri. H. Karena ada halangan sebagai berikut: a. isteri pekerja melahirkan anak: selama tidak bekerja satu hari; b. kematian isteri, suami, anak, orang tua atau mertuanya: sebanyak-banyaknya selama tidak bekerja 3 hari; c. kematian orang lain dirumah kediaman pekerja yang menjadi tanggungannya, selama tidak bekerja 1 hari; dengan ketentuan, bahwa apabila pekerja tidak pada memberikan bukti-bukti yang memenuhi syarat-syarat hukum tentang kebenaran dari kejadian-kejadian itu, upah hanya dibayarkan apabila yang berwajib yakin akan kebenarannya. I. Dalam hal-hal lain setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor Urusan Pegawai. (2) Jika karena hal-hal luar biasa yang berhubungan dengan kepentingan Jawatan untuk sementara waktu pekerjaan seorang pekerja terpaksa dihentikan, maka kepadanya dibayarkan separoh upah selama waktu itu, tetapi sebanyak-banyaknya untuk 60 hari.
Your Correction