Correct Article 4
PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pekerja berhak atas upah untuk hari-hari ia sungguh-sungguh menjalankan pekerjaannya.
(2) Hak atas upah mulai hari seorang pekerja menjalankan pekerjaannya.
(3) Pekerja yang diberi kedudukan lain pada sesuatu jawatan Pemerintah, berhak atas upah sampai pada hari ia berhak menerima penghasilan yang bertalian dengan kedudukan baru itu.
(4) Menyimpang dari ketentuan tersebut ayat (1), jika pekerja meninggal dunia, hak atas upah dimiliki sampai dengan hari ia meninggal dunia.
UPAH-LEMBUR
Your Correction
