Correct Article 2
PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Current Text
(1) Hubungan-kerja seorang pekerja yang diterima untuk dipekerjakan menurut peraturan ini, mulai berlaku pada hari yang dicatat dalam buku dinas sebagai tanggal penerimaannya oleh yang berhak menerima pekerja.
(2) Hubungan kerja berakhir:
a. jika pekerja diberhentikan atas permintaan sendiri: mulai hari berikutnya ia dengan persetujuan yang berwajib meletakkan pekerjaannya.
b. jika pekerja diberhentikan karena sakit (tidak mampu bekerja berhubung keadaan jasmaninya): terhitung dari hari kepadanya tidak dilakukan pembayaran upah lagi, setelah waktu termaksud dalam pasal 6 huruf A berakhir.
c. jika pekerja diberhentikan karena tidak cakap atau karena hal-hal lain yang terletak pada yang bersangkutan: terhitung dari ia berhubung dengan alasan-alasan tersebut tidak menjalani pekerjaannya lagi.
d. jika pekerja meninggal dunia: terhitung dari saat ia meninggal dunia.
e. jika pekerja diberhentikan karena hal-hal yang semata-mata terletak pada Jawatan:
terhitung mulai akhir bulan ber-ikutnya bulan ia oleh yang berwajib diberitahukan tentang pemberhentiannya.
f. jika pekerja diberhentikan berhubung dengan keadaan tersebut dalam pasal 6 ayat 2: terhitung mulai hari berikutnya masa 60 hari tersebut dalam ayat itu.
Your Correction
