Article 2
(1) Kepada Pegawai yang berasal dari perusahaan kereta api partikelir termaksud Pasal 1 huruf b dapat diberikan jaminan-jaminan dari Pemerintah jika ia:
a. menurut peraturan yang berlaku pada perusahaan kereta api partikelir dapat memperoleh pensiun partikelir atau
b. memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 59 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 89 tahun 1951);
dalam waktu enam bulan terhitung dari hari pengundangan peraturan ini, membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah, bahwa ia bersedia menyerahkan haknya dan hak ahliwarisnya atas pensiun partikelir, yang telah dimiliki atau akan dimiliki olehnya dalam kedudukan sebagai pegawai perusahaan kereta api partikelir.
(2) Pernyataan bahwa terhadap pegawai-pegawai perusahaan kereta api partikelir berlaku ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan mulai tanggal satu berikutnya bulan diterimanya surat perjanjian tersebut di atas di Balai Besar Jawatan Kereta Api dan dianggap mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950, apabila yang bersangkutan pada tanggal tersebut masih bekerja pada Jawatan Kereta Api.