Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). negara sebesar (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan {an Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. sebagaimana ditetapkair kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Your Correction