Correct Article 57
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha dimaksud.
Your Correction
