Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan Jalan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang- undangan, pedoman dan standar teknis di bidang angkutan Jalan; b. memantau pelaksanaan standar pelayanan angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum; c. melaporkan penyelenggara angkutan umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dan/atau melakukan penyimpangan Perizinan Berusaha kepada instansi pemberi izin dan/atau instansi yang diberi wewenang peraturan perundang-undangan untuk menegakkan ketentuan Perizinan Berusaha angkutan umum; d. memberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perbaikan pelayanan angkutan umum; dan/atau e. memelihara sarana dan prasarana angkutan Jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran angkutan Jalan. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi. (4) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction