Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan Perusahaan Angkutan Umum yang melayani angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui proses: a. pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau b. penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan.
Your Correction