Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian subsidi penyelenggaraan angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang pada lintas tertentu kepada Perusahaan Angkutan Umum dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat, untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak nasional, dan angkutan barang; b. Pemerintah Daerah provinsi, untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak regional, dan angkutan barang; c. Pemerintah Daerah kabupaten, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kabupaten, dan angkutan barang; dan/atau d. Pemerintah Daerah kota, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kota, dan angkutan barang.
Your Correction