Correct Article 51
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Besarnya subsidi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan:
a. selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh Perusahaan Angkutan Umum;
atau
b. biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan besaran subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
