Correct Article 50
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Pemberian subsidi bagi angkutan barang pada lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan kriteria:
a. menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani;
b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang;
c. mendorong pertumbuhan ekonomi;
d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku;
e. melayani perpindahan barang dari angkutan laut perintis;
f. melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan;
g. pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau
h. memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.
Your Correction
