Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian subsidi bagi angkutan barang pada lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan kriteria: a. menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani; b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang; c. mendorong pertumbuhan ekonomi; d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; e. melayani perpindahan barang dari angkutan laut perintis; f. melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan; g. pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau h. memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.
Your Correction