Correct Article 49
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, ditentukan berdasarkan:
a. faktor finansial; dan
b. faktor keterhubungan.
(2) Faktor finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. trayek yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya karena pertimbangan aspek sosial politik;
b. trayek angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau mahasiswa;
c. trayek perkotaan dengan angkutan massal yang tarif keekonomiannya tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat; atau
d. trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Faktor keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. trayek yang menghubungkan wilayah terisolir dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani angkutan umum; dan
b. trayek yang melayani perpindahan Penumpang dari angkutan penyeberangan perintis, angkutan laut perintis, atau angkutan udara perintis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan trayek tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
