Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan kepada: a. angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau b. angkutan barang pada lintas tertentu.
Your Correction