Correct Article 48
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan kepada:
a. angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau
b. angkutan barang pada lintas tertentu.
Your Correction
