Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas tertentu dapat memberikan subsidi angkutan. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction