Correct Article 46
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Pemegang Perizinan Berusaha penyelenggaraan angkutan barang umum wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan
b. melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
Your Correction
