Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Perizinan Berusaha penyelenggaraan angkutan barang umum wajib: a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan b. melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
Your Correction