Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilengkapi dengan: a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang. (2) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Jalan akses keluar masuk Kendaraan; b. Jalan sirkulasi Lalu Lintas di dalam wilayah operasi; c. bangunan kantor petugas; d. tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran; e. tempat Parkir Kendaraan; f. alat penimbangan; g. alat pemindai data Kendaraan; h. alat pemindai dimensi Kendaraan; i. sistem informasi; j. detektor Kendaraan; k. Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; l. papan informasi; m. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; n. instalasi listrik; o. catu daya cadangan (genset) dan bangunannya; p. alat penerangan; dan q. toilet. (3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. mes petugas; b. pagar; c. ruang terbuka hijau; d. tempat ibadah; e. kantin; f. papan/tampilan nama; g. tempat istirahat Pengemudi; dan h. jenis usaha komersil lainnya. (4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan pemanfaatannya dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction