Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap terdiri atas: a. pembangunan dan pengadaan; b. pengoperasian dan penutupan; c. pemeliharaan; d. pemanfaatan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. penilaian kinerja. (2) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan membentuk satuan pelayanan unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor. (3) Penyelengaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelengaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, serta pemanfaatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction