Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. (2) Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. reguler; dan b. eksekutif. (3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan b. mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang. (4) Sistem pembayaran pada pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi dilakukan berdasarkan argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran maupun bukti elektronik berdasarkan aplikasi dalam jaringan.
Your Correction