Correct Article 42
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Penyelenggara Terminal Penumpang wajib melakukan pemeliharaan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal;
b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi;
c. merawat saluran air;
d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan;
e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan
f. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil.
(4) Bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rutin;
b. memfungsikan kembali;
c. penggantian; dan
d. bersifat melengkapi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan fasilitas Terminal diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
