Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian Terminal Penumpang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan operasional. (3) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
Your Correction