Correct Article 39
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
