Correct Article 38
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
