Correct Article 37
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Untuk kemudahan pengaturan naik turun Penumpang, perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat dibangun Terminal Penumpang.
(2) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang.
(3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminal; dan
d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis dampak Lalu Lintas.
Your Correction
