Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara Terminal. (3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal. (4) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta. (5) Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan Terminal.
Your Correction