Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (2) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction