Correct Article 34
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal.
(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui;
b. pos kesehatan;
c. fasilitas kesehatan;
d. fasilitas peribadatan;
e. pos polisi;
f. alat pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas umum.
(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g meliputi:
a. toilet;
b. rumah makan;
c. fasilitas telekomunikasi;
d. tempat istirahat awak Kendaraan;
e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
g. fasilitas kebersihan;
h. fasilitas perbaikan ringan Kendaraan umum;
i. fasilitas perdagangan, pertokoan; dan/atau
j. fasilitas penginapan.
(4) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi Terminal.
Your Correction
