Correct Article 33
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran:
a. lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan
c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter.
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
