Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran: a. lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter; b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter. (2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangan.
Your Correction