Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha pengujian berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dan huruf c yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif, sebagai berikut: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai denda administratif sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan denda administratif pemegang Perizinan Berusaha tidak melakukan pembayaran denda dan melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha. (5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang Perizinan Berusaha tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.
Your Correction