Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dapat menjadi unit pelaksana uji berkala Kendaraan Bermotor. (2) Bengkel umum yang melakukan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki peralatan dan fasilitas uji berkala; b. memiliki Perizinan Berusaha bengkel Kendaraan Bermotor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan c. memenuhi hasil analisis dampak Lalu Lintas yang merupakan bagian dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. (3) Penetapan bengkel umum Kendaraan Bermotor menjadi unit pelaksana uji berkala Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian akreditasi dan penetapan bengkel umum menjadi unit pelaksana uji berkala diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction