Correct Article 29
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit dan inspeksi terhadap kinerja pelayanan yang diberikan.
(3) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara online dan realtime.
Your Correction
