Correct Article 28
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan.
(2) Bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan Berusaha dan memiliki sertifikasi bengkel umum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkat pemenuhan terhadap persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, klasifikasi, dan sertifikasi bengkel umum diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
