Correct Article 27
PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pengesahan pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui uji tipe Kendaraan Bermotor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan rancang bangun Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
