Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan hukum; d. lembaga penelitian; dan/atau e. perguruan tinggi. (2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor; b. kesesuaian material; c. kesesuaian motor penggerak; d. kesesuaian daya dukung Jalan; e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor; f. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk; g. posisi lampu; h. jumlah tempat duduk; i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki; j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan k. fasilitas keluar darurat. (3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri.
Your Correction